Sebagai suatu lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan standar kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp website ini dibentuk untuk memastikan bahwa setiap individu yang menjabat sebagai ahli K3 di lingkungan Bnsp memiliki kualifikasi, pengetahuan, dan kemampuan